Kurikulum Program Kesetaraan Masyarakat

Kurikulum Program Kesetaraan Masyarakat

Pada jalur non formal (program pendidikan kesetaraan khususnya kejar paket A,B dan C)misalnya, hingga kini masih banyak hambatan social masyarakat. Hal ini disebabkan karena orang yang seharusnya mengikuti program pendidikan ini mayoritas berusia di atas 44 tahun, sehingga rata-rata mereka beranggapan, tak ada gunanya melanjutkan ke kesetaraan.

Seri Bimbingan Akreditasi PKBM Butir 2.2.1 Jakarta () PKBM diwajibkan memiliki struktur kurikulum untuk setiap jenis program utama yang diajukan akreditasi. Butir 2.2.1 ini termasuk berstatus major, artinya adalah kriteria yang harus dipenuhi karena sangat signifikan mempengaruhi pencapaian 8 (delapan) standar nasional pendidikan. Bagaimana cara memenuhi ketentuan butir ini?

Berikut penjelasannya. Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.

Dalam konteks kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) struktur kurikulum dicantumkan dalam naskah KTSP. Dokumen KTSP terdiri dari dokumen 1 dan dokumen 2. Dokumen 1 KTSP pendidikan kesetaraan berisi tentang acuan pengembangan KTSP yang memuat latar belakang, tujuan dan prinsip pengembangan, tujuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum, kalender pendidikan. Dokumen 2 KTSP pendidikan kesetaraan terdiri dari silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran. Berdasarkan uraian di atas struktur kurikulum termasuk dalam dokumen 1 KTSP.

Program

Sebelumnya perlu dipahami bahwa Paket A, Paket B dan Paket C masih menggunakan kurikulum berdasarkan standar isi sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 14 Tahun 2007. Atau dalam bahasa awamnya masih menggunakan kurikulum KTSP 2006. Pendidikan kesetaraan sampai tulisan ini diturunkan belum menerapkan kurikulum 2013. Mengapa pendidikan kesetaraan saat ini belum menggunakan kurikulum 2013, karena kerangka dasar dan struktur kurikulum belum ditetapkan alias masih menggunakan kurikulum lama. Struktur kurikulum merupakan pengorganisasian kompetensi inti, mata pelajaran, beban belajar dan kompetensi dasar. Sedangkan berdasarkan instrumen akreditasi bukti fisik yang dinilai adalah (a) daftar mata pelajaran; (b) bobot/jumlah jam belajar per mata pelajaran; (c) alokasi waktu pembelajaran; (d) lama studi. Mu online web

Namun demikian penyajian bukti fisik akreditasi tidak harus terpisah-pisah, karena pada hakekatnya keempat indikator di atas termuat dalam dokumen satu KTSP. Oleh karenanya asesor akan memeriksa indikator-indikator struktur kurikulum dalam dokumen satu KSTP. Sudah barang tentu setiap indikator di atas diberi tanda ( post id) agar memudahkan asesor menemukan keempat indikator dimaksud. Untuk menyajikan indikator (a) dan (b) dapat disajikan tabel pemetaan mata pelajaran berdasarkan bobot satuan kredit kompetensi yang kemudian dikonversi ke dalam jam pelajaran.

Seperti kita ketahui bahwa menu struktur kurikulum pendidikan kesetaraan sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 14 Tahun 2007 masih berupa bobot kompetensi pada setiap tingkatan, belum didistribusikan ke dalam semester dan belum dikonversi ke dalam jam pelajaran atau beban belajar. Sehingga untuk membuktikan indikator (b) perlu dilakukan konversi bobot satuan kredit kompetensi ke dalam jam pelajaran terlebih dahulu. Konversi bobot satuan kredit kompetensi ke dalam jam pelajaran dilakukan melalui tahapan pemetaan satuan kredit kompetensi sebagaimana dapat diperiksa pada tabel berikut ini. Contoh pada tabel berikut ini adalah pemetaan satuan kredit kompetensi Paket C IPA/IPS pada tingkatan 5 setara kelas X semester I.

Free serial key codes. Last but not less important is your own contribution to our cause.

Most Viewed Posts

Kurikulum Program Kesetaraan Masyarakat
© 2019